Dari mencari hingga serah terima

Panduan untuk calon pembeli

Kenali langkah membeli rumah, tanah, dan mobil melalui bank. Siapkan persyaratan, periksa dokumen, dan pahami biaya sebelum menentukan pilihan.

Penjualan langsungInformasi lelangRumah · Tanah · Mobil

Mulai dengan menghubungi bank pengelola aset.

Portal menyediakan informasi dan menghubungkan Anda dengan petugas bank. Portal tidak menerima pembayaran, pendaftaran peserta, setoran, atau penawaran lelang. Persyaratan akhir mengikuti kondisi aset, ketentuan bank, serta pengumuman resmi penyelenggara.

Enam langkah menuju pembelian

Gunakan alur ini untuk aset dengan metode penjualan langsung. Untuk aset lelang, ikuti langkah pada bagian berikutnya.

  1. Pilih dan bandingkan aset

    Cari berdasarkan kategori, lokasi, dan anggaran. Baca harga, spesifikasi, metode penjualan, serta identitas bank pengelola. Simpan pilihan Anda melalui tombol Favorit.

  2. Konfirmasikan kepada bank

    Hubungi petugas melalui tombol WhatsApp atau formulir permintaan informasi pada detail aset. Sampaikan kode aset, lalu tanyakan ketersediaan, status kepemilikan, dan pihak yang berwenang menjual.

  3. Jadwalkan survei

    Minta jadwal kunjungan dan tunggu konfirmasi bank. Periksa kondisi fisik, akses, lingkungan, serta penguasaan aset. Bila perlu, ajak pendamping yang memahami properti atau kendaraan.

  4. Periksa dokumen dan status aset

    Cocokkan dokumen dengan objek dan identitas pemilik. Untuk rumah atau tanah, koordinasikan pengecekan dengan PPAT/Kantor Pertanahan. Untuk mobil, periksa nomor rangka, nomor mesin, serta dokumen kendaraan.

  5. Sepakati ketentuan secara tertulis

    Pastikan harga, cara pembayaran, pajak dan biaya, jadwal penyerahan, dokumen yang diterima, serta ketentuan pembatalan dipahami. Jika menggunakan pembiayaan, pastikan persetujuan bank terlebih dahulu.

  6. Selesaikan transaksi dan serah terima

    Ikuti instruksi pembayaran tertulis yang telah diverifikasi. Simpan bukti pembayaran, selesaikan dokumen transaksi sesuai jenis aset, buat berita acara serah terima, lalu urus peralihan hak atau balik nama.

Ikuti pengumuman resminya

Nilai limit adalah acuan minimum penawaran, bukan kepastian harga akhir. Jadwal, uang jaminan, pelunasan, dan biaya mengikuti ketentuan penyelenggara.

  1. Baca pengumuman resmi. Buka tautan pada detail aset. Cocokkan objek, penjual, penyelenggara, nilai limit, jaminan, jadwal, dan zona waktu.
  2. Teliti aset sebelum menawar. Koordinasikan peninjauan fisik dan pemeriksaan dokumen dengan bank. Perhatikan ketentuan penjualan dalam kondisi apa adanya pada pengumuman. Pahami keadaan penghuni, penguasaan, dan ketentuan pengosongan atau pengambilan.
  3. Lengkapi persyaratan peserta. Buat akun pada platform penyelenggara bila diperlukan. Siapkan identitas, data perpajakan, dan rekening pengembalian sesuai ketentuan platform.
  4. Setor jaminan melalui kanal resmi. Ikuti nominal, batas waktu, dan rekening atau virtual account yang tertera pada akun/pengumuman resmi. Verifikasi instruksi dan pastikan penerimaan jaminan sesuai ketentuan.
  5. Ajukan penawaran. Ikuti mekanisme dan waktu penyelenggara, serta tetapkan batas anggaran Anda. Jangan percaya janji pasti menang.
  6. Tindak lanjuti hasilnya. Jika ditetapkan sebagai pembeli, lakukan pelunasan dan pembayaran biaya sesuai ketentuan, lalu urus dokumen hasil lelang, serah terima, dan balik nama. Jika tidak menang, ikuti mekanisme pengembalian jaminan penyelenggara.

Untuk lelang KPKNL, periksa Portal Lelang Indonesia di lelang.go.id (tab baru). Penyelenggara lain dapat memiliki kanal resmi sendiri. Jangan menyetor jaminan lelang KPKNL ke rekening pribadi.

Persyaratan calon pembeli

Daftar ini membantu persiapan. Mintalah daftar final dari bank, PPAT, atau penyelenggara sesuai pihak pembeli dan jenis aset.

Pembeli perorangan
Identitas yang masih berlaku, seperti KTP, serta nomor telepon dan email aktif. Siapkan KK, data perpajakan/NPWP, dokumen perkawinan atau persetujuan pasangan bila dipersyaratkan.
Pembeli badan usaha
Dokumen pendirian dan pengesahan badan usaha, data perpajakan, serta bukti kewenangan pihak yang mewakili. Dokumen tambahan mengikuti ketentuan transaksi.
Pembelian melalui kuasa
Surat kuasa dan identitas pemberi serta penerima kuasa sesuai ketentuan. Pastikan bentuk dan cakupan kuasa diterima oleh pihak yang menangani transaksi.
Kredit atau pembiayaan
Dokumen penghasilan/usaha dan berkas lain untuk penilaian bank. Ketersediaan fasilitas, kelayakan pemohon, dan persetujuan pembiayaan perlu dikonfirmasi kepada bank.

Pembeli juga perlu memenuhi ketentuan kepemilikan aset yang berlaku. Untuk lelang, lengkapi verifikasi peserta dan rekening sesuai aturan penyelenggara. Serahkan dokumen identitas hanya melalui kanal resmi yang telah diverifikasi.

Dokumen penting yang diperiksa

Tanyakan keaslian, kelengkapan, status, dan waktu penyerahan dokumen. Pemeriksaan dilakukan bersama bank dan pihak berwenang; dokumen pemilik tidak dibuka melalui katalog publik.

Rumah dan tanah

  • Sertipikat atau alas hak: jenis hak, nama pemegang hak, luas, batas, serta masa berlaku jika ada.
  • Identitas pemegang hak dan dasar kewenangan pihak yang menjual, termasuk persetujuan yang diperlukan.
  • SPPT dan bukti pembayaran PBB, serta penjelasan mengenai tunggakan. SPPT PBB bukan bukti kepemilikan tanah.
  • Dokumen bangunan, seperti PBG/IMB dan dokumen lain yang relevan sesuai kondisi aset.
  • Dokumen peralihan: Akta Jual Beli oleh PPAT untuk jual beli langsung yang memerlukannya, atau Kutipan Risalah Lelang untuk pembelian melalui lelang.
  • Bukti pemenuhan kewajiban pajak serta berkas lain yang dipersyaratkan untuk pendaftaran peralihan hak.

Mobil

  • BPKB dan STNK: keberadaan, keaslian, kesesuaian data, dan jadwal penyerahan.
  • Identitas pemilik serta kewenangan penjual untuk melakukan transaksi.
  • Bukti jual beli yang sah atau dokumen hasil lelang sesuai jalur pembelian.
  • Kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin pada kendaraan dengan dokumen.
  • Status pajak, tunggakan, blokir, mutasi, serta kewajiban lain yang dikonfirmasi melalui Samsat/Regident.
  • Hasil cek fisik dan dokumen tambahan sesuai layanan balik nama atau mutasi yang diperlukan.

Untuk hasil lelang, konfirmasikan bukti pelunasan, Kutipan Risalah Lelang, dokumen aset yang tersedia, serta syarat pengambilan. Jangan menganggap semua dokumen sudah lengkap sebelum mendapat penjelasan.

Biaya yang perlu disiapkan

Minta rincian tertulis tentang nominal, waktu pembayaran, dan pihak yang menanggung setiap biaya. Komponennya bergantung pada objek dan ketentuan transaksi.

Rumah dan tanah
Pajak yang berlaku, termasuk BPHTB sesuai ketentuan, jasa PPAT/notaris, pengecekan dokumen, dan pendaftaran peralihan hak. Konfirmasikan pula tunggakan serta biaya terkait bangunan atau penguasaan objek.
Mobil
Pengurusan STNK/BPKB/TNKB, pajak atau tunggakan, mutasi bila diperlukan, dan kewajiban lain yang berlaku. Konfirmasikan rinciannya ke Samsat; penghapusan suatu bea tidak berarti seluruh pengurusan gratis.
Lelang
Uang jaminan, pelunasan harga lelang, bea lelang pembeli, dan biaya lain sesuai pengumuman. Periksa bagaimana jaminan diperhitungkan jika menang, dikembalikan jika tidak menang, serta akibat jika tidak melunasi.
Kesiapan penggunaan aset
Biaya survei, pemeriksaan oleh tenaga ahli, perbaikan, pengangkutan, atau pengosongan sesuai kondisi. Jika menggunakan pembiayaan, tanyakan biaya fasilitas tersebut kepada bank.

Periksa sebelum membayar

  • Rumah/tanah: periksa batas dan luas, akses jalan, kondisi bangunan, utilitas, lingkungan, serta penggunaan lahan. Tanyakan siapa yang menghuni atau menguasai objek.
  • Mobil: periksa mesin, bodi, nomor identitas kendaraan, kelengkapan kunci, dan riwayat perawatan jika tersedia. Pertimbangkan pemeriksaan oleh mekanik.
  • Tanyakan status sengketa, pembebanan/jaminan, dokumen yang belum tersedia, dan tunggakan. Pastikan siapa yang bertanggung jawab menyelesaikannya.
  • Pastikan harga, biaya, ketentuan pembatalan, kondisi serah terima, jadwal pengosongan/pengambilan, dan dokumen yang akan diterima telah dijelaskan secara tertulis.
  • Verifikasi identitas petugas serta instruksi pembayaran melalui kanal resmi bank atau penyelenggara. Jika ada perubahan rekening, konfirmasikan ulang melalui kanal resmi yang sudah Anda kenal.
  • Simpan korespondensi, kesepakatan, bukti pembayaran, dan berita acara. Jangan membagikan PIN, kata sandi, atau OTP kepada siapa pun.

Yang sering ditanyakan

Apakah saya harus membuat akun di Portal Aset?

Anda dapat menelusuri aset dan menghubungi bank tanpa akun pembeli di portal ini. Untuk lelang, akun peserta dan verifikasinya mengikuti platform penyelenggara.

Apakah harga dapat dinegosiasikan?

Untuk penjualan langsung, tanyakan kemungkinan negosiasi kepada bank. Untuk lelang, harga akhir mengikuti hasil penawaran sesuai mekanisme penyelenggara.

Apakah permintaan informasi atau survei memesan aset?

Belum. Formulir merupakan permintaan tindak lanjut kepada bank. Ketersediaan aset dan jadwal survei menunggu konfirmasi; pengiriman formulir bukan pemesanan atau pembelian.

Apakah pembelian bisa memakai kredit atau pembiayaan?

Tergantung fasilitas yang tersedia, kelayakan pemohon, objek yang dibeli, dan persetujuan bank. Jangan menganggap pembiayaan otomatis disetujui, termasuk untuk pelunasan lelang.

Bagaimana jika aset masih dihuni atau dikuasai pihak lain?

Pastikan kondisi penguasaan, tanggung jawab, biaya, serta proses pengosongan sebelum membeli. Pengosongan objek lelang yang tidak diserahkan secara sukarela dapat memerlukan proses melalui pengadilan.

Apakah uang jaminan kembali jika tidak menang lelang?

Ikuti mekanisme dan waktu pengembalian yang ditetapkan penyelenggara, termasuk ketentuan rekening penerima dan kemungkinan biaya transaksi bank. Jika menang, pelajari ketentuan pelunasan dan akibat apabila tidak melunasi.

Bagaimana jika jadwal lelang pada katalog sudah lewat?

Konfirmasikan hasil atau jadwal terbaru kepada bank dan periksa pengumuman resmi. Jadwal yang lewat tidak dengan sendirinya berarti aset sudah terjual.

Kepada siapa saya mengirim dokumen atau melakukan pembayaran?

Koordinasikan kebutuhan dokumen dan pembayaran dengan bank atau penyelenggara melalui kanal resmi yang telah diverifikasi. Portal Aset tidak menerima pembayaran atau unggahan dokumen identitas calon pembeli.

Sudah siap menentukan pilihan?

Jelajahi aset, pelajari detailnya, lalu diskusikan kebutuhan Anda dengan bank.

Lihat pilihan aset